Selasa, 05 April 2011

nolimitSeperti kita ketahui, UU No 10/2008 membuat ambang batas sedikitnya 2,5% suara nasional agar partai peserta pemilu disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Artinya, hanya partai yang meraih sedikitnya 2,5% suara nasional yang bisa meraih kursi DPR. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pemilihan anggota DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Hasilnya efektif, hanya 9 partai yang masuk DPR: Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Kesejahteraan (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Bandingkan dengan Pemilu 1999 yang menghasilkan 21 partai, Pemilu 2004 yang menghasilkan 16 partai.nolimit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar