Senin, 21 Februari 2011

Outbound Training Penolakan Megawati Soekarnoputri untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, dapat dianggap mempersulit proses hukum kasus tindak pidana korupsi. Sesuai ketentuan UU, warga negara yang bertindak demikian dapat diancam hukuman 12 tahun penjara.

Demikian kata Outbound Training Petrus Selestinus, kuasa hukum Max Moein dan Poltak Sitorus, menanggapi penolakan Megawati memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Petrus dihubungi detikcom melalui telepon, Minggu (20/2/2011).

"Berbeda dengan Outbound Training pidana umum, ini kasusnya korupsi lho. Di UU-nya disebutkan warga negara yang menolak memberi keterangan bisa dianggap mempersulit penyidikan KPK dan karenanya diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Petrus.

Dia mengakui bahwa bisa saja seorang warga negara tidak bisa memenuhi panggilan dari KPK. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga seorang warga negara yang dipanggil KPK tidak dapat memenuhi panggilan itu.

Sesuai prosedur berlaku, maka bila seorang saksi tidak memenuhi panggilan pertama maka akan disusul dengan pemanggilan yang ke dua lalu ke tiga. Bila pada pemanggilan yang ke tiga tetap tidak hadir, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai mempersulit proses hukum dan karenanya penyidik KPK berkewajiban melalukan pemanggilan paksa.

"Memang statusnya Outbound Training (Megawati) saksi yang diajukan oleh tersangka. Itu merupakan hak dari tersangka dan penyidik KPK wajib memenuhinya. Kalau sampai tiga kali tidak hadir, harus dipanggil paksa," papar Petrus.

Menyinggung rencanaOutbound Training tim kuasa hukum yang akan datang ke KPK untuk mewakili Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam panggilan pertama KPK pada Senin (21/2) esok, dia mengingatkan agar tidak berlanjut hingga ke pemanggilan ke dua dan ke tiga. Sebab bagaimana pun yang perlu didengarkan keterangannya secara langsung oleh penyidik KPK adalah Megawati dan bukan tim kuasa hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar